IDEANEWS.CO – Seorang warga berinisial FDH di Desa Amuri, Kecamatan Lolowau, Kabupaten Nias Selatan kini telah meringkuk di penjara lantaran tega menganiaya AB (27) yang tak lain adalah istrinya sendiri.
Bahkan, tersangka menganiaya istrinya dengan cara menusuk kemaluan korban dengan menggunakan kayu.
“Peristiwanya terjadi pada Sabtu, 4 Januari 2020, lalu,” kata Kapolres Nias Selatan AKBP I Gede Nakti om, Minggu (1/3/2020).
Aksi sadistis itu terjadi lantaran FDH terbakar cemburu.
FDH langsung menuding sang istri selingkuh.
Namun korban AB membantah.
“Kubunuh kau kalau kau tidak jujur,” kata Kapolres menirukan percakapan tersangka dengan sang istri.
Aksi sadis itu dilakukan tersangka setelah menyeret istrinya ke dapur untuk dikat.
Setelah itu, tersangka kemudian mengambil kayu dan menusukannya ke bagian vital sang istri.
Kapolres mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban melarikan diri dan melaporkan kejadian itu ke polisi.
“Kami berhasil meringkusnya pada 16 Februari lalu,” kata Nakti.
Dia dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Source link
Comment